Insentif Investasi di Bawah Rp500 Miliar Tengah Dikaji Pemerintah





siaranid-Kini mengkaji insentif pajak bagi pengusaha berskala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar tengah di kaji oleh Pemerintah.

 Thomas Lembong  selaku Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengatakan, pemerintah telah memberikan insentif tax holiday kepada pengusaha yang berinvestasi di atas Rp500 miliar dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35 Tahun 2018.
Namun saat ini masih banyak investor skala kecil dan menengah yang ingin berinvestasi di bawah Rp500 miliar.

"Banyak investor skala menengah kecil, itu investasinya di bawah Rp500 miliar. Jadi, kami sedang siapkan insentif pajak dan fiskal bagi mereka," ujarnya di Jakarta, Senin (23/4/2018).
Menurut Thomas, pemerintah sangat berhati-hati untuk memastikan bahwa semua fasilitas fiskal sesuai dengan undang-undang (UU) yang berlaku. Pemerintah perlu memastikan agar kebijakan ini tidak bertentangan dengan UU Pajak Penghasilan (PPh) hingga UU Penanaman modal.
"Jadi ada beberapa UU, baik UU PPh maupun UU Penanaman Modal. Kami bernavigasi pada itu," ungkapnya.

Masih dilanjutkan Thomas, dimana pemerintah tengah mempertimbangkan tiga jenis insentif pajak yang dapat diberikan, yaitu tax holiday, tax allowance, super deduction tax atau pengurangan pajak bagi industri yang melakukan pelatihan kepada tenaga kerja.
"Ini masih pro-kontra, apakah diberikan dalam tax holiday, tax allowance, atau super deduction tax. Ini sedang disiapkan karena aspek kebijakan yang sangat penting adalah pelatihan pekerja, dalam rangka meningkatkan skill dan keterampilan pekerja," tuturnya.

Menurut penilaian Thomas, usulan super deduction tax dari Menteri Perindustrian (Menperin) untuk memberikan kelonggaran sebesar 200% bisa diterapkan. "Menperin secara publik mewacanakan 200%, itu masih dalam proses penelitian. Saya kira 200% sudah tepat dan juga sesuai dengan kebutuhan kita yang sangat mendesak untuk melatih pekerja-pekerja kita," jelasnya.

Menurutnya, salah satu keluhan investor adalah tenaga kerja Indonesia dinilai kurang terampil dibandingkan tenaga kerja di negara ASEAN. Oleh itu, untuk memicu pelaku usaha menambah kegiatannya di bidang pelatihan tenaga kerja dibutuhkan insentif fiskal
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Yunirwansyah mengatakan, pemerintah bisa memberikan insentif tax allowance kepada investor skala kecil dan menengah yang investasinya berada di bawah Rp500 miliar.

"Kalau dia investasinya di bawah Rp500 miliar, dia ajukan tax holiday ditolak, otomatis dapat tax allowance. Walaupun lampiran 1 dan 2 dalam tax allowance itu kan ditentukan industrinya apa saja. Kalau dia bukan termasuk industri itu tapi di bawah Rp500 miliar, otomatis dia akan dapat," ujarnya.
Yunirwansyah melanjutkan, batasan nilai investasi masih dipertimbangkan. Pihaknya belum menentukan batas bawah untuk bisa mendapat tax allowance. "Sepanjang dia investasi di bawah Rp500 miliar, dia dapat tax allowance. Tapi jangan sampai Rp30 miliar atau Rp50 miliar juga. Itu pasti ditolak," ungkapnya.
Semoga dengan adaya kebijkan yang membantu para investor berskala kecil dapat lebih meningkatkan usahanya sehingga memajukan perekonomian Indonesia.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tidak Masalah Apabila Pekerjaan Berbeda dari Pendidikan

THR bagi Guru Honorer Berupa Bingkisan Senilai Rp 250 Ribu

Ratusan Mahasiswa Doakan Bawaslu Tegas Jangan Mudah Masuk Angin