THR bagi Guru Honorer Berupa Bingkisan Senilai Rp 250 Ribu






kolommedia-Dalam menyikapi tentang uang tambahan di luar Gaji saat menghadapi  raya Idul fitri, para tenaga kerja honorer tidak berharap terlalu banyak. Selama ini mereka berfikir bahwa uang tunjangan hari raya (THR) itu hanya diperuntukan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Jika memang mendapatkan THR, biasanya bukan berbentuk uang, melainkan berupa bingkisan Lebaran senilai Rp. 250 ribu. Namun hal itu terjadi bagi tenaga honorer di sejumlah daerah.


Heru Purnomo selaku Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), mengatakan bahwa belum semua pemda memberikan perhatian kepada para guru honorer, terutama berkaitan dengan THR. Guru honorer tersebut biasanya hanya mendapatkan semacam bingkisan untuk Lebaran.

"Sebatas bingkisan satu paket sembako, kue, biskuit, sirup. Biasanya senilai Rp 250 ribu. Itu sudah dianggap THR," ujar Heru.
Oleh karena itu, ketika ramai pembicaraan mengenai THR untuk PNS dan pensiunan. Para guru honorer juga berharap banyak untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah. Walaupun sebenar mereka menyadari bahwa menjadi seorang guru merupakan bentuk dari pengabdian sosial. Dan lagi , guru honorer yang ada tidak hanya berada di sekolah negeri, tetapi banyak pula yang bekerja di sekolah swasta.
Bahkan di sekolah negeri sekalipun kebijakan untuk pemberian THR tergantung pemerintah daerah. "Misalnya, kalau pemda itu anggaran untuk belanja pegawainya sudah lebih dari 60 atau 70 persen, tentu akan memberatkan lagi kalau menganggarkan THR bagi guru honorer," tambah Heru. Namun berbeda dengan daerah yang mempunyai APBD besar seperti DKI Jakarta, maka akan lebih memperhatikan guru honorer.
Berdasarkan informasi yang didapat, di ibu kota para guru honorer akan mendapatkan tambahan gaji satu kali. "Kalau di Jakarta guru honorer itu yang terikat dengan kontrak kerja, THR setara UMR ," ungkap Heru.
Menurut keterangan yang tertulis, disebutkan bahwa kebijakan untuk kebijakan bagi tenaga honorer daerah diserahkan pada pemda. Dikatakan juga oleh Kementrian Keuangan bahwa Kebijakan THR untuk guru tidak termasuk tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan khusus guru di daerah terpencil (TKG).
Selain itu, memberikan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada PNSD juga bisa diberikan oleh pemrov, termasuk guru. Pertimbangan pemberian tersebut berdasar hal yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD. Kebijakan pemberian TPP bagi guru di setiap daerah berbeda-beda. Ada daerah yang memberikan TPP dan TPG/TKG kepada guru. Ada pula daerah yang tidak memberikan TPP karena guru sudah mendapatkan TPG/TKG.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

September 2018, McGregor Kembali Ke Ring Oktagon

Ilmuan Ciptakan Robotic Bee Karena Lebah Madu Mulai Langka

KPU Ke Wiranto Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah