UMKM Harus Bisa Pembukuan
LiputanDigital - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan
Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan salah satu tujuan
diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah agar UMKM
bisa belajar membuat pembukuan.
"Sebenarnya ini bagus juga (belajar pembukuan)
untuk UMKM dalam rangka mengembangkan usaha. Kalau dia mau berkembang pesat,
harusnya dia bisa memperkirakan bagaimana pendapatan dia, biaya yang
didapatkan, sehingga untuk menjadi besar harus tahu perencanaan ke depan,"
ujarnya dalam Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Komunikasi dan
Informatika, Jakarta, Jumat (6/7).
Menurutnya, bagaimana bisa UMKM berkembang jika
mereka saja tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya,
dan lain sebagainya. Maka itu, dengan menata pembukuan yang baik, UMKM dapat
membuat perencanaan ke depan lebih baik.
"Ini proses pembelajaran yang baik untuk
pengembangan SDM UMKM. Secara tidak langsung membina mereka bagaimana caranya
membuat perencanaan keuangan yang baik ke depannya, yakni dengan mencatat
seluruh transaksi keuangannya secara rapi," tutur Iskandar.
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak
Kementerian Keuangan, Yon Arsal menambahkan, dirinya yakin UMKM dapat belajar
pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup.
"Sedapat mungkin orang belajar bikin
pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat
pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk
orang belajar pembukuan," katanya.
Komentar
Posting Komentar