UMKM Harus Bisa Pembukuan



LiputanDigital - Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian, Iskandar Simorangkir mengatakan salah satu tujuan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 adalah agar UMKM bisa belajar membuat pembukuan.


"Sebenarnya ini bagus juga (belajar pembukuan) untuk UMKM dalam rangka mengembangkan usaha. Kalau dia mau berkembang pesat, harusnya dia bisa memperkirakan bagaimana pendapatan dia, biaya yang didapatkan, sehingga untuk menjadi besar harus tahu perencanaan ke depan," ujarnya dalam Forum Merdeka Barat, di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (6/7).

Menurutnya, bagaimana bisa UMKM berkembang jika mereka saja tidak tahu secara rinci berapa pendapatannya, keuntungannya, kerugiannya, dan lain sebagainya. Maka itu, dengan menata pembukuan yang baik, UMKM dapat membuat perencanaan ke depan lebih baik.

"Ini proses pembelajaran yang baik untuk pengembangan SDM UMKM. Secara tidak langsung membina mereka bagaimana caranya membuat perencanaan keuangan yang baik ke depannya, yakni dengan mencatat seluruh transaksi keuangannya secara rapi," tutur Iskandar.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Kementerian Keuangan, Yon Arsal menambahkan, dirinya yakin UMKM dapat belajar pembukuan dengan baik hingga masa Sunset Clause (batas waktu) ditutup.

"Sedapat mungkin orang belajar bikin pembukuan, sehingga dia bisa merinci. Kita tetap dorong untuk membuat pembukuan, sesimpel mungkin juga tidak apa-apa. Saya yakin 7 tahun cukup untuk orang belajar pembukuan," katanya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

September 2018, McGregor Kembali Ke Ring Oktagon

Ilmuan Ciptakan Robotic Bee Karena Lebah Madu Mulai Langka

KPU Ke Wiranto Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah