Protes Hanura, Tuding Menko Polhukam Intervensi KPU


Faktualindonesia - Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Dodi S Abdulkadir, menduga ada peran Dewan Pembina Wiranto dalam keputusan KPU mengubah sistem informasi politik partainya. Pihaknya menyebut Wiranto menggunakan kewenangannya sebagai Menko Polhukam untuk mengintervensi KPU.


Dugaan ini muncul setelah Wiranto menggelar rapat koordinasi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP, Kemenkum HAM, PTUN Jakarta dan MA ke kantornya membahas persoalan Partai Hanura, Kamis (5/7).

Rapat itu membahas tindaklanjut Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin Sudding dan Daryatmo.

"DPP Partai Hanura tetap utuh, tetap solid walaupun terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Dodi di DPP Hanura, City Tower, Thamrin, Jakarta, Jumat (6/7).

"Dengan intervensi menggunakan kewenangannya mencampuradukkan antara kewenangan eksekutif dengan kewenangan yudikatif oleh Dewan Pembina Partai Hanura ini sendiri yang sekarang menjabat sebagai Menko Polhukam," sambungnya.

Dodi mengungkapkan, Wiranto mengirimkan surat instruksi agar DPP Partai Hanura kembali ke kepengurusan awal sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01, dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding hari ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

September 2018, McGregor Kembali Ke Ring Oktagon

Ilmuan Ciptakan Robotic Bee Karena Lebah Madu Mulai Langka

KPU Ke Wiranto Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah