Protes Hanura, Tuding Menko Polhukam Intervensi KPU
Faktualindonesia - Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Hanura, Dodi S
Abdulkadir, menduga ada peran Dewan Pembina Wiranto dalam keputusan KPU
mengubah sistem informasi politik partainya. Pihaknya menyebut Wiranto menggunakan
kewenangannya sebagai Menko Polhukam untuk mengintervensi KPU.
Dugaan ini muncul setelah Wiranto menggelar rapat
koordinasi dengan mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU), DKPP, Kemenkum HAM,
PTUN Jakarta dan MA ke kantornya membahas persoalan Partai Hanura, Kamis (5/7).
Rapat itu membahas tindaklanjut Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Partai Hanura kubu Sarifuddin
Sudding dan Daryatmo.
"DPP Partai Hanura tetap utuh, tetap solid
walaupun terdapat upaya-upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak dengan
menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindakan-tindakan yang sebenarnya
bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik," kata Dodi di DPP
Hanura, City Tower, Thamrin, Jakarta, Jumat (6/7).
"Dengan intervensi menggunakan kewenangannya
mencampuradukkan antara kewenangan eksekutif dengan kewenangan yudikatif oleh
Dewan Pembina Partai Hanura ini sendiri yang sekarang menjabat sebagai Menko
Polhukam," sambungnya.
Dodi mengungkapkan, Wiranto mengirimkan surat
instruksi agar DPP Partai Hanura kembali ke kepengurusan awal sesuai Keputusan
Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01, dengan Ketua Umum Oesman Sapta
Odang dan Sekjen Sarifuddin Sudding hari ini.
Komentar
Posting Komentar