KPU Tolak Anggapan Diintervensi Wiranto Soal Kepengurusan Hanura
Suaraid - Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, tidak ada
intervensi Menko Polhukam Wiranto pada penyelenggara pemilu terkait polemik di
Partai Hanura.
Menurut Arief, pertemuan KPU dengan Menko Polhukam
dan sejumlah kementerian serta sejumlah lembaga terkait, hanya mendiskusikan
pendapat hukum yang bisa membuat tahapan Pemilu 2019 berjalan dengan baik dan
lancar.
"Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) membahas
tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Jadi ini sudah masa pendaftaran,
bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," ujar Arief dalam
keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/7).
Rakortas tingkat menteri membahas tindak lanjut
putusan PTUN atas gugatan terhadap SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 Tahun
2018 diketahui telah digelar di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (5/7)
kemarin.
Arief mengatakan, dalam pertemuan dijelaskan bahwa
yang dikerjakan KPU berjenjang. Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena
Kemenkumham yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.
"Maka kami bertanya, siapa kepengurusan Partai Hanura," katanya.
Menkumham memberi penjelasan, berdasarkan putusan
PTUN maka putusan yang harus diikuti adalah SK 22 atau M.HH-22.AH.11.0, dimana
Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding
sebagai Sekjen. Hal ini dilakukan karena SK 01 masih disengketakan.
"Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa
kepengurusan DPP Hanura berdasarkan SK 22, maka KPU menindaklanjutinya dengan
mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan
DPC-nya, sampai saat ini kami masih menunggu penjelasan itu," katanya.
Menurut Arief, begitu memperoleh penjelasan terkait
pengurus DPD di provinsi dan DPC di kabupaten/kota, daftar kepengurusan itulah
yang akan disampaikan KPU pusat ke KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk
ditindaklanjuti.
"Artinya, mereka akan menerima pendaftaran
berdasarkan daftar kepengurusan itu. Jadi sebetulnya rapat ini untuk
menjelaskan mekanisme tata cara proses pendaftraan bakal calon untuk pemilihan
legislatif," ucapnya.
Arief menegaskan, pertemuan tersebut tidak ada
intervensi dari pihak manapun. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan
lembaga terkait.
"Enggak (intervensi), yang hadir di sini kan
bukan hanya orang KPU. Ini Menko Polhukam ada, kemudian Kementerian Hukum dan
HAM, ada dari PTUN, ada dari DKPP juga. Jadi bukan hanya kami sendiri dan semua
memberikan pendapat. Kami hanya mendiskusikan pendapat hukum yang paling bisa
membuat tahapan pemilu ini tetap bisa berjalan lancar, jadi enggak ada yang
terganggu," kata Arief.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai
Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem
informasi politik (sipol).
Menurut Dodi, KPU telah melakukan suatu tindakan
yang bersifat intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau
mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah.
Yaitu DPP yang dipimpin Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Sekjen Hari
Lotung Siregar sebagai sekjen
Komentar
Posting Komentar