KPU Ke Wiranto Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah
Pojokid - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman
mengakui bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menkopolhukam) Wiranto.
Pertemuan KPU bersama Menkopolhukam dan sejumlah kementerian
serta lembaga itu membahas pendapat hukum yang bisa membuat tahapan pemilu
berjalan lancar.
"Rakornas membahas tindak lanjut putusan PTUN
tentang Hanura. Ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti
putusan PTUN tersebut," ujar Arief Budiman dalam pernyataan resminya,
Sabtu (7/7),
Arief menambahkan, dalam pertemuan tersebut
dijelaskan yang dikerjakan KPU berjenjang.
Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena
instansi itu yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.
"Maka kami bertanya, siapa kepengurusan Partai
Hanura," katanya.
Menkumham memberi penjelasan bahwa berdasarkan
putusan PTUN maka putusan yang harus diikuti SK 22 atau M.HH-22.AH.11.01 di
mana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding
sebagai Sekjennya.
Hal ini dilakukan karena SK 01 yang masih sedang
disengketakan.
"Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa
kepengurusan DPP nya adalah berdasarkan SK 22 maka KPU tindak lanjuti dengan
mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC
nya sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan itu," terangnya.
Jika sudah mendapat jawaban pengurus DPD dan DPC
maka daftar kepengurusan itulah yang akan disampaikan kepada KPU provinsi dan
kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
Artinya mereka akan menerima pendaftaran
berdasarkan daftar kepengurusan itu.
"Jadi sebetulnya rapat ini untuk menjelaskan
mekanisme tata urutan tata cara proses pendaftraan bakal calon untuk
Pilleg," sambung Arief.
Arief menegaskan pertemuan tersebut tidak ada
intervensi dari pihak manapun. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan
lembaga terkait.
Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai
Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem
informasi politik (sipol).
Dikatakan KPU telah melakukan intervensi mengatur
internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya
persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah, dalam hal ini Oesman Sapta Odang
dan Sekjen Hari Lotung Siregar.
Komentar
Posting Komentar