KPU Ke Wiranto Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah



Pojokid - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengakui bertemu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.


Pertemuan KPU bersama Menkopolhukam dan sejumlah kementerian serta lembaga itu membahas pendapat hukum yang bisa membuat tahapan pemilu berjalan lancar.

"Rakornas membahas tindak lanjut putusan PTUN tentang Hanura. Ini sudah masa pendaftaran, jadi bagaimana cara menindaklanjuti putusan PTUN tersebut," ujar Arief Budiman dalam pernyataan resminya, Sabtu (7/7),

Arief menambahkan, dalam pertemuan tersebut dijelaskan yang dikerjakan KPU berjenjang.

Pertama, KPU bertanya kepada Kemenkumham karena instansi itu yang berhak mengeluarkan daftar kepengurusan partai politik.

"Maka kami bertanya, siapa kepengurusan Partai Hanura," katanya.

Menkumham memberi penjelasan bahwa berdasarkan putusan PTUN maka putusan yang harus diikuti SK 22 atau M.HH-22.AH.11.01 di mana Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum Partai Hanura dan Sarifuddin Suding sebagai Sekjennya.

Hal ini dilakukan karena SK 01 yang masih sedang disengketakan.

"Karena sudah disampaikan kepada KPU bahwa kepengurusan DPP nya adalah berdasarkan SK 22 maka KPU tindak lanjuti dengan mengirim surat kepada pengurus yang terdaftar SK 22. Siapa pengurus DPD dan DPC nya sampai hari ini kami masih menunggu penjelasan itu," terangnya.

Jika sudah mendapat jawaban pengurus DPD dan DPC maka daftar kepengurusan itulah yang akan disampaikan kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.

Artinya mereka akan menerima pendaftaran berdasarkan daftar kepengurusan itu.

"Jadi sebetulnya rapat ini untuk menjelaskan mekanisme tata urutan tata cara proses pendaftraan bakal calon untuk Pilleg," sambung Arief.

Arief menegaskan pertemuan tersebut tidak ada intervensi dari pihak manapun. Karena yang hadir berasal dari kementerian dan lembaga terkait.

Sebelumnya, Ketua Bidang Advokasi Hukum Partai Hanura Dodi S Abdulkadir menuding KPU tidak independen terkait dengan sistem informasi politik (sipol).

Dikatakan KPU telah melakukan intervensi mengatur internal partai dengan cara mengeluarkan atau mengubah data sipol tanpa adanya persetujuan dari DPP Partai Hanura yang sah, dalam hal ini Oesman Sapta Odang dan Sekjen Hari Lotung Siregar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pilgub Sumut Usai, Aliansi Mahasiswa Permasalahkan Soal C6

UGM Juara Shell Ideas360 London Dengan Mobil Tenaga Plastiknya

Ratusan Mahasiswa Doakan Bawaslu Tegas Jangan Mudah Masuk Angin