Pembayaran Pajak Untuk UMKM Dipermudah



faktualonline-Kabar gembira bagi pelaku usaha miko kecil dan menengah (UMKM). dalam waktu dekat pemerintah akan menurunkan tarif pajak dari !% menjda 0,5%, selain itu pemerinta juga pakan memberikan kemudahan dalam prosedur pembayarannya . Nantinya, pelaku UMKM bisa memilih prosedur pembayaran pajak pendapatan antara yang bersifat final dan reguler. Dengan demikian, pelaku UMKM dapat memilih sesuai dengan sifat bisnis yang dijalankan.


Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara menyebut, aturan pejak UMKM itu sedang ditelaah dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 46/2013. Rencananya, beleid itu bakal dikeluarkan pekan ini. "Maksudnya, apakah boleh selamanya menggunakan pajak final ataukah pajak final adalah stepping stone yang ujungnya kami ingin kepatuhan pajak mengikuti ketentuan yang reguler," ungkap beliau di Jakarta.

Menurut Suahasil, dalam PP No 46/2013, wajib pajak yang menerima pendapatan dari usaha dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dikenai pajak pendapatan yang bersifat final yaitu sebesar 1%. Pengenaan pajak penghasilan tersebut didasarkan pada peredaran bruto dari usaha dalam satu tahun dari tahun pajak terakhir sebelum tahun pajak yang bersangkutan.
Menurut Suahasil, pengenaan pajak pendapatan yang bersifat final dihitung berdasarkan omzet. Apabila pelaku usaha merugi, mereka tetap membayar pajak. Ia juga menyebut bahwa pajak penghasilan final hanya mewajibkan pelaku usaha untuk melakukan pencatatan atas omzet. Adapun untuk prosedur reguler atau normal yang sesuai dengan ketentuan umum, pajaknya dihitung berdasarkan laba. Karena itu pelaku usaha harus melakukan Pembukuan penerimaan dan pengeluaran yang baik dan benar.

Kalau mekanisme normal yang ketentuan umum, pajaknya berdasarkan laba. lalu jika pengusaha rugi, dia malah tidak bayar pajak," ucap Suahasil.
Dia menegaskan, Kementerian Keuangan membuka peluang kepada wajib pajak untuk mengadopsi skema pajak final atau reguler. Rencananya aturan mengenai pajak UMKM itu akan dikeluarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, Pemerintah sedang menelaah dimensi revisi tersebut, terutama menyangkut tarif dan ambang peredaran bruto (threshold).
Yustinus Prastowo selaku Direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisi (CITA) menilai, pelaku UMKM tak diberatkan sebab opsi mekanisme tersebut lebih baik . "Artinya, tak memberatkan. Tetapi kan ada syaratnya, menyelenggarakan pembukuan biar bisa diketahui keuntungan ruginya," ujarnya.

Menurut Yustinus, selama ini PP No 46/2013 bukan opsional, melainkan mandatory bagi semua pelaku usaha UMKM yang omzetnya di bawah Rp4,8 miliar. Sebab selain bisa berpotensi merugikan juga hal tersebut dinilai kaku dan memberatkan "Yang krusial PP ini mengatur dengan jelas, tegas, dan sederhana dan memudahkan baik untuk fiskus maupun wajib pajak," ungkapnya.
Yustinus mengatakan, untuk batas pengenaan pajak yang saat ini Rp4,8 miliar lebih baik dipertahankan. Agar tidak menimbulkan Kegaduhan bagi pelaku UMKM . Pertimbangannya, karena peraturan ini dibuat untuk UMKM, maka dapat menimbulkan kegaduah . Dan nilai Rp 4,8 miliar ini sudah riil di tahun 2013, sudah turun dikarenakan inflasi ". Tutur nya lagi.

Pengamat ekonomi Institute For Develompent of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudistira menilai, kebijakan itu perlu diapresiasi. Sebab pajak UMKM dihitungnya lewat omzet bukan dari laba bersih, selama ini UMKM yang rugi tetap harus bayar pajak "Skema baru ini dirasa lebih adil bagi UMKM. Di sisi yang lain dampaknya ke penyaluran kredit sektor UMKM diprediksi naik. Bank lebih tertarik untuk menyalurkan ke UMKM dampak adanya bonus pajak ini," tandasnya.
Menurut Bhima, dengan lebih rendahnya biaya pajak juga membuat level kepatuhan UMKM meningkat. "Biasanya yang rugi agak takut untuk lapor SPT (surat pemberitahuan pajak), sekarang karena lebih adil mereka sudi lapor," imbuhnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

September 2018, McGregor Kembali Ke Ring Oktagon

Ilmuan Ciptakan Robotic Bee Karena Lebah Madu Mulai Langka

KPU Ke Wiranto Pertanyakan Pengurus Hanura yang Sah