Freeport Berpotensi Rugikan Negara
jurnalkini-Belum lama ini BPK mengadakan audit terhadap usaha pertambangan PT Freeport. Audit terhadap kegiatan usaha pertambangan tersebut, dipaparkan oleh BPK Sebut Freeport Berpotensi Rugikan Negara, dsebutkan bisa mencapai Rp185,02 triliun.
Anggota IV BPK RI, Rizal Djalil menyebutkan, pelanggaran itu tercakup dalam 2 aspek. Yakni, penyalahgunaan izin penggunaan kawasan hutan lindung, serta perubahan ekosistem imbas limbah hasil operasional tambang.
"Aku mau katakan sampai hari ini, setelah 333 hari BPK menyampaikan hasil auditnya, tak ada tindak lanjut yang signifikan dilakukan PTFI (PT Freeport Indonesia). Action plan saja tidak. Aku mau mengatakan bahwa PTFI tidak punya goodwill persoalan lingkungan di Papua ini," jelas Rizal di Gedung BPK RI, Senin sembilan belas Maret 2018.
Rizal merincikan, dari potensi kerugian negara sebesar Rp185 triliun imbas pencemaran lingkungan itu, sebesar Rp166 triliun diakibatkan kerusakan lingkungan laut, Rp8,2 triliun pada ekosistem estuari, serta Rp10,7 triliun di pada ekosistem di darat.
Karena menggunakan kawasan hutan tanpa mempunyai izin pinjam pakai area hutan seluas minimal 4, terkait penyalahgunaan izin penggunaan kawasan hutan lindung, BPK mencatat, PTFI telah melanggar peraturan perundangan, Perihal itu melanggar Undang-undang Kehutanan Nomor empat puluh satu Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor sembilan belas Tahun 2004.
"Kita prihatin dengan pola seperti ini. Mengenai hutan lindung, tak ada yang dilakukan secara signifikan dan tidak ada permohonan baru, kelengkapan baru. 13 perusahaan asing yang berinvestasi di bidang mineral ini. Yang 12 mengikuti UU yang berlaku, kecuali yang 1 ini," tekannya.
Walaupun demikian, Rizal mengungkapkan, temuan BPK ini tidak memberikan dampak terhadap proses divestasi saham PTFI kepada Indonesia yang saat ini tengah berlangsung melewati holding pertambangan, PT Inalum (Persero).
"Tak terkait dengan valuasi atau proses divestasi secara keseluruhan. Nanti, soal tersebut kita mainkan di ronde berikutnya," kata Rizal.
Selain itu juga, atas dasar temuan tersebut BPK juga sudah merekomendasi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memberi sanksi kepada PTFI, lanjut rizal Ramli.
Komentar
Posting Komentar